Breaking News

Shalat Ghaib.

Mohon izin bertanya, Ustaz.

Guru saya yg tinggal satu kota (tapi beda kecamatan) dengan saya wafat. Sy tidak bisa hadir di pemakamannya karena pekerjaan.

Apakah saya boleh solat ghoib untuk guru sy tsb?

Jika boleh, apakah ada batas akhirnya?

Jazakumullah khairan.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Bagi yang berhalangan dan belum bisa menshalatkan jenazah secara langsung bisa mengerjakan shalat ghaib sebagaimana disebutkan Syaikh Khatib, sedangkan berkaitan dengan batasan maksimal shalat jenazah adalah selama seorang tersebut jika mengerjakan bisa menggugurkan kewajiban dari yang lain ketika si mayyit meninggal yaitu yang dia dalam kondisi baligh, berakal, muslim, dan tidak dalam kondisi haid, ia boleh menshalatkan, pendapat ini adalah pendapat Imam Rafi’i, dan masih ada pendapat yang lainnya seperti maksimal 3 hari atau 1 bulan dari kematian, tetapi pendapat pertama yang lebih banyak dipilih. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …