Mohon izin bertanya, Ustaz.
Guru saya yg tinggal satu kota (tapi beda kecamatan) dengan saya wafat. Sy tidak bisa hadir di pemakamannya karena pekerjaan.
Apakah saya boleh solat ghoib untuk guru sy tsb?
Jika boleh, apakah ada batas akhirnya?
Jazakumullah khairan.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Bagi yang berhalangan dan belum bisa menshalatkan jenazah secara langsung bisa mengerjakan shalat ghaib sebagaimana disebutkan Syaikh Khatib, sedangkan berkaitan dengan batasan maksimal shalat jenazah adalah selama seorang tersebut jika mengerjakan bisa menggugurkan kewajiban dari yang lain ketika si mayyit meninggal yaitu yang dia dalam kondisi baligh, berakal, muslim, dan tidak dalam kondisi haid, ia boleh menshalatkan, pendapat ini adalah pendapat Imam Rafi’i, dan masih ada pendapat yang lainnya seperti maksimal 3 hari atau 1 bulan dari kematian, tetapi pendapat pertama yang lebih banyak dipilih. Wallāhu a’lam