Breaking News

Amal Terus Mengalir dengan Wakaf

Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang shalih” (HR. Muslim no. 1631)

Hadits ini merupakan hadits yang masyhur lagi shahih. Menjadi penyemangat setiap orang beriman untuk terus menanam benih kebaikan walaupun kecil. Berharap, amalan tersebut akan tumbuh berkembang meskipun setelah wafat.

Umumnya, orang memahami sedekah jariyah (jariyah=mengalir) dengan infak. Menyisihkan hartanya untuk disumbangkan pada kepentingan umat. Bisa melalui kotak infak di masjid, pembangunan pesantren, donasi sosial, beasiswa atau semisalnya.

Tetapi ahli ilmu memiliki pendapat yang lebih rinci soal ini. Yang dimaksud sedekah jariyah adalah amalan yang terus bersambung manfaatnya. Terdapat kriteria spesifik yang membedakan dari infak, yaitu kemanfaatannya terus ada bersambung tak lekang ditelan zaman.

Jadi makna dari sedekah jariyah dalam hadits berupa wakaf aktiva tetap. Wakaf tanah, wakaf rumah, wakaf buku atau wakaf mushaf merupakan arti dari hadits shahih tersebut. Karenanya tidak semua infak disebut sedekah jariyah, yang terus bersambung kemanfaatannya.

Inilah alasannya mengapa Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah memasukkan hadits dalam Bab Wakaf di Kitab Bulughul Maram. Beliau mengikuti pendapat para ulama sebelumnya yang memaknai sedekah jariyah dengan wakaf.

Sehingga Imam Ash-Shan’ani ketika mensyarah Bulughul Maram menegaskan; para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf. Syeikh Abdullah Al-Fauzan menjelaskan dalam Minhah Al-Allam, bahwa selama benda-benda tadi ada, lalu dimanfaatkan, maka akan terus mengalir pahala padanya.

Definisi wakaf itu sendiri berarti menahan bentuk pokok dan menjadikannya untuk fi sabilillah sebagai sarana taqarub (pendekatan diri pada Allah). Ketentuannya pada asal bentuk pokok barang yang diserahkan ke umat.

Check Also

Sesilina Dhiya, Santriwati pertama Hafal Qur’an di desa Harjosari.

Karangpandan, 29 Agustus 2024 – Sesillina Dhiya Ariyanto, santriwati tahun ke-6 dari Pondok Pesantren Salman …