Breaking News

Bolehkah Menjadikan Seorang Makmum Menjadi Imam?

Assalamualaikum

Melanjutkan pertanyaan ini. Apakah kita boleh menjadikan jamaah yang masbuk sebagai imam ketika jamaah utama sudah selesai, baik ketika sendiri atau ada juga orang lain yang tertinggal jamaah utama?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Boleh, karena posisi makmum tersebut sdh tidak lagi berjamaah maka sah untuk dijadikan sebagai imam.
Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menolak Memberi Pinjaman

BismillahAssalamu’alaikum ustadz izin bertanyaBagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang …