Assalamu’alaikum,tadz
Celana terkena percikan najis, apakah itu berarti seluruh celana itu dihukumi najis, atau hanya yg bagian yang terkena percikan najis saja
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Yang dihukumi najis hanya bagian yang terkena percikan air saja, maka cukup untuk mensucikan bagian tersebut tanpa harus mensucikan seluruh celana.
Wallāhu a’lam