Assalamualaikum ustadz ..orang yang hamil diluar nikah kemudian dinikahkan apakah benar harus akad lagi setelah anaknya lahir? Karena kebanyakan yg terjadi seperti itu.
Jazakumullah khioron
Jawaban
Wa’alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh
Bismillah, Pendapat tersebut adalah pendapat di dalam madzhab Hanbali yang mereka mensyaratkan bagi orang yang berzina yang ingin menikah, syaratnya adalah yang pertama dia harus bertaubat kepada Allah, setelah itu yang kedua dia harus sudah melahirkan. Akan tetapi, dua syarat tersebut didalam madzhab syafi’i tidak disyaratkan. Maka, tidak masalah ketika seseorang sudah menikah dengan orang yang dia zinai atau dia hamili, kemudian tidak perlu melakukan akad baru ketika anak tersebut dilahirkan.
Wallahu A’lam.
Referensi:
1. Kasysyaful qina’ jilid 5, hal.83
2. Bahrul Madzhab jilid 9, hal.186