Kita mendapat amanah berupa uang… Terus kita pakai karena terpaksa.. Sementara org yg memberi amanah sudah meninggal.. Dan ahli waris dimana saya tidak tau.. Pertanyaan… Apakah saya boleh membayar hutang itu dengan cara bersedekah atas nama org yg memberi amanah itu? Mohon penjelasanya.. Syukron WA jazaakallah khoir
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Wajib atasnya untuk mencari ahli warisnya, dan apabila masih tidak ketemu maka wajib untuk menyedekahkan sesuai dengan jumlah hutang dengan niat apabila datang ahli warisnya maka akan dibayarkan.
Wallāhu a’lam