Bismillah
Izin bertanya, apakah hukum sholat ied 2x, dan dia posisi sebagai imam.. Dan apakah hukumnya sama jika 2x sebagai makmum, syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Boleh baginya menjadi imam sholat ied dua kali dengan meniatkan di salah satu shalatnya sebagai shalat sunnah seperti dhuha, dan di shalat lain ( yg diyakini pada hari ied) sebagai shalat id, begitu juga hukum makmum.
adapun tambahan takbir maka hendaknya makmum tidak mengikuti apabila dia shalat sunnah, kalaupun mengikuti maka tidak membatalkan sholat karena takbir adalah dzikir.
Wallāhu a’lam