Ada yg bertanya ustadz…
Ustd afwan y mau tnya..
Apa hkumya kt ikut dagang online tp kt hnya mmpromosikn brng dgangnya dgn kt mntrasfer sejumlah uang trus kt mendapt komisi dr dgangan yg kt promosikn trsbut.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Mohon maaf ada yang kurang kami fahami dari pertanyaan, berkaitan dengan transfer uang yang dilakukan apakah maksudnya ia membeli barang setelah ada yang memesan atau yang lainnya? Berkaitan dengan mempromosikan barang dan kita mendapatkan komisi dari apa yang kita lakukan boleh selama komisi tersebut nominalnya jelas, bisa dengan komisi bulanan, atau setiap barang yang terjual. Kemudian jika kita mempromosikan setelahnya ada yang membeli baru kita menghubungi pemilik untuk membeli barang tersebut bisa dengan jual beli salam, yaitu pembeli membayar cash di majelis akad kemudian kita mencarikan barang yang diminta oleh pembeli. Wallāhu a’lam