Bismillah
Assalamu’alaikum ustadz izin bertanya
Bagaimana hukumnya bila kita menolak meminjami uang ke seseorang..karena jika punya utang susah untuk ditagih dengan berbagi alasan…
Jazakumulloh Khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak masalah ketika seseorang enggan untuk meminjamkan uangnya kepada orang lain, karena kepemilikan uang tersebut sepenuhnya milik dia.
Dan hendaknya orang yang meminjam uang sadar, bahwasanya ketika dia menunda pembayaran padahal dia mampu, maka dia telah berbuat dzolim, Rasulullah bersabda:
مَطْلُ الغَني ظلمٌ
“Menunda pembayaran bagi orang yang sanggup membayarnya adalah sebuah kedzoliman”.
Wallāhu a’lam