Breaking News

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,
Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan sudah ada pipis di dalamnya…
Syukron.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Hukumnya dirinci menjadi beberapa keadaan:

  1. Apabila ternyata didalam pampers tersebut ada najis, maka sholatnya batal karena dia sholat sambil membawa najis.
  2. Apabila baru mengetahui setelah sholat maka wajib untuk mengulangi sholatnya.
  3. Apabila ragu apakah najis tersebut keluar saat sholat atau setelah sholat, maka sholatnya tetap sah.
    Maka sebaiknya ketika akan menggendong dicek terlebih dahulu apakah ada najis atau tidak.
    Wallāhu a’lam

Referensi:

  1. Manhajul Qawim Hal. 211-214

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …