Assalamualaikum,
Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan sudah ada pipis di dalamnya…
Syukron.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Hukumnya dirinci menjadi beberapa keadaan:
- Apabila ternyata didalam pampers tersebut ada najis, maka sholatnya batal karena dia sholat sambil membawa najis.
- Apabila baru mengetahui setelah sholat maka wajib untuk mengulangi sholatnya.
- Apabila ragu apakah najis tersebut keluar saat sholat atau setelah sholat, maka sholatnya tetap sah.
Maka sebaiknya ketika akan menggendong dicek terlebih dahulu apakah ada najis atau tidak.
Wallāhu a’lam
Referensi:
- Manhajul Qawim Hal. 211-214