Bismillah…apa hukum trading dan apa hukumya jika seseorang d traktir teman yg dia tau temanya itu sering bermain trading ustad ?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Hukum asal trading mubah, selama apa yang diperjual belikan halal, tidak masuk dalam hal-hal riba atau unsur judi, seperti trading saham dari perusahaan yang bergerak di bidang-bidang yang halal, tapi di sana juga ada hal-hal yang dilarang karena masuk dalam salah satu dari unsur-unsur tadi atau sistem jual belinya ya ng tidak sesuai syariat, maka bagi para trader harus betul-betul mengetahui mana yang boleh mana yang tidak, karena kewajiban seorang muslim sebelum melakukan sesuatu harus didasari terlebih dahulu dengan ilmu supaya apa yang dilakukan tidak melanggar syariat. Kemudian bagi yang diberi atau dibelikan makanan dari para pelaku trading selama yang diberi tidak yakin penghasilan yang memberi haram boleh menerimanya, kecuali kalau mengetahui apa yang diberikan dari yang haram maka tidak boleh menerima. Wallāhu a’lam