Breaking News

Hukum Menunda–Nunda Pernikahan.

Bismillah.. Izin bertanya ustad.. Bagaimana hukum seorang ikhwan yg menunda2 pernikahan dg alasan persiapan materi… Pdhl kdg mereka komunikasi lwt chat.. Mohon penjelasanx ustad.. Syukron

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Bagi seseorang yang ia sudah siap menikah dan memiliki harta yang bisa ia gunakan untuk membayar mahar hendaknya bisa menyegerakan manikah dan tidak menunda-nundanya walaupun dengan persiapan materi, karena selama ia mampu membayar mahar sebagaimana umumnya bisa dikatakan ia sudah mampu menikah, sedangkan berkaitan dengan acara walimah secara hukum ia sunnah dan tetap memungkinkan diadakan dengan acara yang sederhana. Yang sering terjadi adalah para pemuda menunda menikah dengan dalih masih mengumpulkan uang untuk biaya pernikahan yang hakikatnya lebih dari kadar biasa, karena menginginkan acara pernikahannya spesial dengan berbagai macam acaranya. Di sisi lain ia tidak bisa menjaga diri dari berhubungan dengan perempuan asing yang akhirnya terjatuh dalam hubungan atau ikatan yang dilarang seperti pacaran, atau membuat obrolan dengan chat. Kalaulah ia menunda dengan sebab tersebut tetapi bisa menjaga diri dari hal-hal yang dilarang secara hukum boleh-boleh saja, tetapi jika ia tidak bisa menjaga diri maka menunda pernikahan tersebut dilarang. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …