Bismillah……..afwan mau tanya Ustadz.
Bagaimana hukumnya gaji seorang PNS yg diterimakan diBank seperti BRI tau BPD, apakah juga termasuk Riba? Klu termasuk Riba apakah harus dialihkan ke Bank syariahkah?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Jika memang dari awal negara atau perusahaan tertentu menggunakan bank-bank ribawi untuk membayarkan gaji, maknanya setiap karyawan langsung didaftarkan oleh perusahaan dan sifatnya bukan pilihan boleh memakai tetapi hanya sekedarnya saja, setelah diterima hendaknya diambil atau dipindahkan ke bank syariah, jadi penggunaan bank-bank ribawi tersebut hanya untuk menerima gaji bukan untuk menyimpan. Wallāhu a’lam