Bismillah..
Bila seorang wanita berniqob melakukan thowwaf, apakah niqobnya harus dibuka?
Menurut 4 madzhab
Jazakumullah kheyrn????
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Disepakati oleh ulama empat mazhab bahwa seorang wanita ketika ihram tidak boleh menutup wajahnya, tetapi yang dimaksud menutup di sini adalah menutup dengan sesuatu yang menempel di wajah, maka jika seorang perempuan dalam ihram menutup wajahnya dengan kain atau yang lainnya tetapi tidak mengenai atau menempel wajahnya maka hukumnya boleh, seperti jika ia memakai topi dengan brim (lidah topi) kemudian menjulurkan kain dari atasnya sehingga tidak mengenai wajah. Wallāhu a’lam