Assalamualaikum Ustadz
Apa hukumnya tahlilan?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tahlilan dengan sifat dzikir bersama atau dipimpin oleh salah satu orang hukumnya boleh, demikian halnya dengan niat menghadiahkan pahala dzikir tersebut ke orang yang sudah meninggal maka hukumnya juga boleh menurut yang berpendapat bahwa hadiah pahala sampai kepada orang yang meninggal. Tapi perlu diperhatikan bahwa hal-hal tersebut jika hanya sekedar berdzikir atau menghadiah dzikir, sedangkan jika diikuti dengan jamuan makan yang kadang malah memberatkan tuan rumah hal ini perlu dipertimbangkan lagi, apalagi jika sampai berhutang kepada orang lain. Maka yang paling utama jika kita ingin memberikan manfaat kepada orang yang sudah meninggal adalah dengan doa atau bersedekah atas nama yang sudah meninggal yang ini disepakati oleh semua bahwa ia bermanfaat bagi mereka yang sudah meninggal. Wallāhu a’lam