Assalamualaikum wr wb..
Afwan ust izin bertanya misal ada laki² yg cerai membawa satu anak Lk & Ada wanita cerai membawa satu anak PR lalu Laki(cerai) & Wanita(cerai) itu menikah lantas bolehkah Anak dari kedua(lk&pr) itu menikah?
Syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Anak dari keduanya boleh dinikahkan karena tidak ada hubungan mahram antara keduanya. Wallāhu a’lam