Bismillah..
Izin bertanya ustadz, bagaimana hukum barang KW?
Jazaakumullah khoiron.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Barang kw ada beberapa macam, ada yang ia memiliki kesamaan secara menyeluruh atau kesamaan pada pokok seperti tulisan merek yang ia ditambah satu huruf atau diganti hurufnya sebagaimana diatur dalam undang-undang perdagangan. Berkaitan dengan pembuatan atau penjualan barang kw hukum asalnya tidak boleh, kecuali jika yang memiliki merek tidak mempermasalahkannya, maka membuat atau memperjualbelikannya boleh, karena kadang beberapa merek mengizinkan atau tidak mempermasalahkan produk mereka ditiru seperti beberapa brand terkenal yang menjual produk mereka dengan harga puluhan juta bahkan ratusan juta, kadang pemilik brand tersebut tidak mempedulikan apakah produknya ditiru atau tidak karena mereka mendapatkan manfaat dari barang tiruan tersebut sebagai bentuk promosi, tetapi dalam kondisi ini wajib bagi penjual untuk memberi tahu pembeli bahwa barang yang ia jual adalah barang tiruan entah dengan merek yang sama persis atau mirip karena sering pembeli kurang memperhatikan bahwa barang yang mereka beli ternyata memiliki tulisan merek yang sedikit berbeda. Wallāhu a’lam