Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ust izin brtnya..
Apa hukum perempuan yg melakukan Safar tanpa mahrommnya, atau mahrommnya berhalangan sehingga d wakilkan kpd yg lainnya dri laki2 ajnabi
Syukron????????
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Seorang perempuan haram hukumnya safar tanpa suami atau mahram, dan tidak bisa diwakilkan ke laki-laki lain yang ia bukan mahram dari perempuan tersebut(ajnabi). Dalam hadits disebutkan :
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ : ” لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ “. (متفق عليه)
Dari Nabi : “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan kecuali bersama mahram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits dikaitkan dengan iman kepada Allah dan hari akhir, maka seorang muslimah yang benar-benar memiliki sifat tersebut hendaknya menjalankan apa yang menjadi ketetapan Allah dan Rasul-Nya. Wallāhu a’lam