Assalamualaikum…
Ust apakah boleh menggunakan Mobil ambulance yg didapat dari Donatur & Akadnya utk kepentingan Ummat lalu dipakai utk keperluan pribadi? Syukron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Shalat dengan mengerjakan yang rukun-rukun saja sah dan boleh dilakukan, apalagi jika memang waktu yang tidak cukup untuk mengerjakan dengan sunnah-sunnahnya, maka kewajibannya pada saat itu untuk mengerjakan rukun-rukun saja tidak boleh menambah sunnah-sunnahnya, begitu juga dengan wudhu jika air tidak mencukupi.
- Jika tujuan pengadaannya adalah untuk kepentingan umat maka tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, kecuali jika kepentingan tersebut masuk dalam ketentuan yang orang lain juga bisa memakainya. Wallāhu a’lam