Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Ketika seorang istri mengajukan khulu’ kepada suami, berapa besar uang khulu’ yang harus diberikan oleh istri kepada suami? Adakah perbedaan nominal antara yang sudah digauli dengan yang belum?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Tidak ada ketetapan berapa besaran uang yang harus dibayarkan dalam khulu’, entah sudah digauli atau belum, ia kembali ke kesepakatan antara suami dengan istri. Wallāhu a’lam