Assalamualaikum tadz.
Bolehkah aqiqoh digunakan setelah hari ke 7 ?
Jazakumulloh khoiron ..
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Waktu mulai aqiqah adalah setelah lahirnya anak walaupun meninggal sebelum hari ketujuh tetap disunnahkan menyembelih aqiqoh, sedangkan batasan akhirnya dirinci sesuai kemampuan wali, jika wali dalam kondisi mampu sebelum sebelum sebelum 60 hari dari kelahiran tetapi belum bisa menyembelih aqiqoh karena hal-hal tertentu maka batasannya adalah sampai anak tersebut baligh, sedangkan jika walinya dalam kondisi tidak mampu sampai 60 hari dari kelahiran belum mampu juga maka tidak dimasyru’kan untuk mengaqiqohi, jadi bisa dikatakan bagi yang mampu batasan akhirnya sampai baligh dan bagi yang tidak mampu sampai 60 hari. Setelahnya yang diminta untuk melakukan aqiqoh adalah sang anak setelah dia baligh. Wallāhu a’lam