Assalamualaikum….
Izin bertanya ust, apa hukum jual beli tanah pihak yang menjual membatalkan penjualan dan pihak pembeli minta ganti rugi 3x lipat dari harga penjualan diawal…
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Syarat pembatalan jual beli dibolehkan oleh syariat tetapi hanya dalam jangka waktu 3 hari yang disebut sebagai khiyar syarat yaitu hak pilihan dari masing-masing untuk membatalkan atau melanjutkan jual beli dalam jangka waktu 3 hari dan jika lebih dari itu tidak boleh, itupun tidak boleh ada denda. Setelah 3 hari jual beli dihukumi jual beli yang laazim yaitu tidak boleh ada pembatalan kecuali atas kerelaan dari kedua belah pihak, jika salah satu tidak mau maka tidak boleh dipaksa. Dan jika terjadi pembatalan setelah jual beli dihukumi laazim disebut sebagai iqolah yang para ulama berbeda pendapat akan hakikatnya apakah ia pembatalan jual beli yang pertama atau ia jual beli baru. Maka jika memang pembeli terugikan, solusinya adalah dibuat akad jual beli baru dengan harga yang disepakati kedua belah pihak, tetapi jika memang tidak terugikan dan penjual memang membutuhkan tanah tersebut kembali ke kepemilikannya maka lebih baik penjual merelakan untuk memberikan haknya. Wallāhu a’lam