Bolehkah menjamak (qashar) shalat saat naik gunung, jarak yang ditempuh dari tempat tinggal tidak lebih dari jarak yang di syariatkan untuk menjamak. Bagaimana tatacara menjamak yang sesuai?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Jika jaraknya belum terpenuhi jarak safar maka tetap tidak boleh menjamak walaupun ia naik gunung atau kegiatan lainnya karena masih memungkinkan baginya untuk mengerjakan shalat sesuai waktunya. Wallāhu a’lam