- Hukum beli motor/mobil sitaan dari leasing
- Hukum kredit leasing
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Membeli motor yang ditarik oleh lessor (penyedia jasa leasing) hukumnya boleh. Karena motor tersebut hakikatnya adalah milik lessor, karena akad yang dibuat antara lessor dengan nasabah adalah akad sewa baru ketika cicilan selesai motor tersebut menjadi milik nasabah entah dengan hibah atau dibeli dengan harga cicilan yang terakhir. maka dalam kondisi nasabah tidak bisa membayar sewa bulanan barang akan ditarik kembali oleh lessor.
- Selama kredit menggunakan akad syariah boleh, seperti tidak ada denda keterlambatan bayar dll. Akan tetapi jika akadnya bukan akad syariah seperti ada ketentuan riba maka hukumnya haram. Wallāhu a’lam