Assalamualaikum ustadz ijin bertanya .. bagaimana klu kita punya tetangga non muslim lalu dia mengundang kita menghadiri pernikahan anaknya.apa kita wajib datang atau bagaimana?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Menghadiri undangan walimahan selain orang muslim hukumnya sunnah, sedangkan jika yang mengundang orang muslim hukum menghadirinya wajib. _Wallāhu a’lam