Asalamulaikum ustadz ijin bertanya, apakah anak yang baru saja lahir kemudian meninggal, bolehkah di aqiqoh atau bagaimana hukumnya jika di aqiqoh? Trimakasih????
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Anak yang lahir dalam kondisi hidup walaupun setelahnya meninggal dan belum berusia tujuh hari tetap disunnahkan untuk disembelihkan aqiqoh karena waktu aqiqoh dimulai dari sejak lahirnya bayi.Wallāhu a’lam