Breaking News

Hukum Menahan Buang Hajat Agar Tidak Masbuq.

Assalamualaikum Ustadz
Izin bertanya, pengalaman saya mendapati seseorang menahan hajat buang air agar tidak masbuq sholat dan agar pakaian yang dikenakan lebih terjaga dari najis, bagaimana menurut Ust Wahyu??

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Menahan buang hajat ketika shalat hukumnya makruh, maka bagi yang ia ingin membuang hajat padalah sudah masuk waktu shalat atau bahkan shalat sudah didirikan hendaknya ia menyelesaikan hajatnya terlebih dahulu baru mengerjakan shalat, walaupun mungkin ia ketinggalan shalat berjamaah. Dalam hadits disebutkan :

عن عائشة رضي الله عنها قالت : إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ : ” لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ “. (رواه مسلم)
Dari Aisyah ra. Ia berkata : saya mendengar Rasullah berdabda : “Tidak sempurna shalat yang dikerjakan ketika dihidangkan makanan, dan tidak juga orang yang menahan dia hadats.” (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa orang yang menahan dua hadats yaitu buang air kecil dan air besar, termasuk juga buang angin, sehingga menjadikannya tidak khusyuk, hal tersebut menjadikan shalatnya tidak sempurna. Sedangkan alasan supaya pakaiannya lebih terjaga dari najis juga tidak bisa dibenarkan, justru malah bisa menyebabkan was-was, karena merasa setiap kali ia buang hajat najis mengenai pakaian padahal tidak. Maka selama ia butuh buah hajat sebelum shalat hendaknya tetap dilakukan supaya shalat yang dikerjakan lebih khusuk karena tidak terganggu dengan menahan hajat tersebut. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …