Bismillah….
Jika seorang wanita selesai dari haidh (dgn tanda keluarnya lendir putih) kemudian 1 atau 2 hari setelah itu mendapati lendir kecoklatan ,dan ini sudah menjadi kebiasaan setelah mandi wajib
Apakah ini masuk dalam masa haidh atau hanya efek dr pembersihan saja?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Dalam mazhab Syafi’i keluarnya bercak kecoklatan atau lainnya selama masih dalam masa yang memungkinkan untuk haid maka dihukumi haid, jika keluar setelah selesai haid tapi belum berlalu 15 hari dari awal pertama kali keluar darah maka bercak tersebut haid, tapi jika sudah melebihi 15 hari maka ia bukan haid, seperti jika haid dari tanggal 1-10 dan baru keluar bercak tanggal 16 ia tidak dihukumi haid. Wallāhu a’lam