Bismillah ustad, ada
orang meninggal agamanya budha, ahli waris hanya 1 anak lk2, apakah anak lk2 tersebut bisa mendapatkan warisan ?
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Jika anak tersebut seorang muslim maka ia tidak berhak mendapat warisan, tetapi jika ia tidak beragama Islam ia berhak mendapatkan warisan, ini pendapat jumhur ulama. Tetapi dalam kondisi tidak ada yang mengambil harta yang ditinggalkan oleh sang ayah tadi sang anak bisa mengambilnya melalui hukum perdata, dan ini juga pendapat sebagian ulama, bahwa jika pewaris tidak beragama Islam dan ahli waris beragama Islam ia boleh mewarisi harta tersebut. Wallāhu a’lam