Breaking News

Hukum Barang Milik Penyewa Rumah Yang Tertinggal dan Tidak Diambil.

Bismillah,
Maaf kami mau bertanya ustad..

Bgm hukumnya barang milik penyewa yg tertinggal di rumah kontrakan milik kami, yg sdh kami beritahukan pd penyewa tsb kl barangnya tertinggal, tp tdk diambil juga& kami akhirnya minta ijin untuk diberikan kpd yg membutuhkan kl mmg tdk mau diambil, tp blm dijawab sampai bbrp bulan.
Apakah hrs menunggu 1 thn spt brg temuan baru boleh diberikan pd orang.
Syukron.
Jazakallahu khoiron

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Jika pemilik rumah tidak bisa menyimpankan barang tersebut atau keberatan padahal sudah menghubungi pemilik tetapi tidak mendapat jawaban, dan juga tidak memungkinkan baginya untuk mengirimkan, bisa menunggu setidaknya satu tahun sebagaimana barang temuan siapa tahu pemilik bisa memberikan jawaban atau bisa dihubungi, kemudian jika memang pemilik masih tidak bisa dihubungi maka barang tersebut bisa disedekahkan atas nama pemilik dengan syarat jika pemilik meminta maka ia mengganti barang yang sudah disedekahkan tersebut. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …