Breaking News

Tayamum

Assalamualaikum warahmatullahi Wabarakatuh
Afwan ustadz ijin bertanya
Ketika sedang cuci darah yg mana membutuhkan waktu panjang dari sore sampai jam 10an malam. Ketika masuk waktu Maghrib saya bertayamum karena tidak memungkinkan dalam keadaan tersebut untuk berwudhu dengan debu yang ada di tembok ruangan tersebut kemudian sholat maghrib. Bagaimana dengan sholat maghrib tersebut apakah harus diulang atau tidak? Atau bagaimana? Mohon penjelasannya ustadz
Jazakumullohu khoiron

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Syarat tayammum adalah dengan menggunakan debu, jika memang betul-betul ada debu yang nampak di tembok tersebut bisa digunakan tayammum, tapi biasanya debu yang ada tidaklah nampak sebagaimana jika kita menepukkan tangan ke tanah, jadi anggapan bahwa setiap tempat ada debunya yang kemudian bisa digunakan tayammum tidak tepat, betul bisa dikatakan setiap tempat pasti ada debu walupun tidak nampak tetapi hal ini tidak bisa digunakan untuk tayammum, kalaulah ia bisa tentu para ulama tidak perlu berijtihad tentang hukum Faqiduth thahurain (orang yang tidak mendapatkan air dan debu) jika kita katakan bahwa di setiap benda ada debu yang bisa digunakan untuk tayammum. Kemudian berkaitan dengan shalat orang yg cuci darah dan tidak bisa mengerjakan shalat di waktunya karena masih proses pencucian darah, maka ia bisa mengerjakan shalat semampunya, kemudian hendaknya ia mengqodho shalat tersebut setelah bisa mengerjakannya dengan sempurna. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Pengembalian Hutang Emas dengan Uang Hasil Penjualan Emas Tersebut

Bismillah assalamu’alaikum awfan ustadz mau bertanya ,gini ustadz beberapa tahun lalu ada temen datang pinjem …