Bismillah,
Bagaimana hukum berdoa dengan bertawasul dengan orang-orang sholih yang telah meninggal. Seperti misalnya dengan nama Nabi Muhammad SAW, Syaikh Abdul Qadir Jailani Rah.A., Imam Ghazali Rah.A., dll. Karena beberapa Kyai meng-ijazah-kan demikian, dengan fadhillah doa kita bisa segera terkabul. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Madzab Syafi’i??
Jika diperbolehkan, bagaimana tata cara pengucapan doanya?
Jazakumullahu Khoir…
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Ulama Syafi’iyyah membolehkan bertawassul dengan Nabi atau dengan orang- shaleh, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Khatib Syirbini di awal muqoddimah syarah kitab Minhajut Thalibin, begitu juga Imam Nawawi Al-Bantani di akhir kitab puasa lanjutan dari matan Safinatun Najah, juga ulama-ulama lainnya. Sedangkan berkaitan dengan tatacaranya biasa dengan mengucapkan : “Ya Allah aku memohon kepada Engkau dengan bertawassul menggunakan hak/kedudukan Nabi-Mu. . . .” atau kalimat lain yang semisal.
Dan sebagai faidah juga bahwa permasalahan tawassul dengan Nabi atau orang-orang shalih setelah sepeninggal mereka adalah permasalahan yang diperselisihkan di kalangan ulama, yang sebagian berpendapat hal tersebut tidak disyariatkan, setelah semua sepakat bahwa bertawassul dengan Iman kepada nabi atau doa dan syafaat nabi boleh. Wallāhu a’lam