Izin tanya ustad;
- Saat sujud tilawah, doa yg dibaca harus
سجد وجهي للذي خلقه …dst,
atau boleh membaca salah satu bacaan seperti yg dibaca ketika sujud dalam sholat? - Bolehkan seseorang yg batal wudhunya karena buang angin memegang mushaf? (Misalnya dalam kondisi ia sedang tilawah Al-Qur’an dgn posisi Al Qur’an dipegang/dipangku, lalu buang angin, apakah harus wudhu lagi atau boleh tetap melanjutkan bacaannya dgn tetap memegang/memangku mushaf tsb?)
Atau ketika tidak sedang tilawah tapi ia membawa (baik di pegang, di kantong atau di tas, atau menggeser mushaf dlm kondisi batal wudhu karena buang angin (bukan batal karena buang air besar/kecil, haid, nifas, ataupun junub)?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullah Khair
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Dzikir dalam sujud tilawah sifatnya sunnah jadi kalau diganti dengan dzikir yang lain pun boleh, walaupun dzikir yang disebutkan tersebut ia paling afdhol.
- Bagi yang batal wudhunya maka ia tidak boleh memegang Mushaf atau membawanya, dan jika ia dalam kondisi berhadats walaupun kecil hendaknya berwudhu terlebih dahulu baru setelah berwudhu boleh memegang mushaf. Wallāhu a’lam.