Tanya, ikut arisan apa hukumnya, apakah sampai derajat riba ?
Dengan peraturan dari awal, jumlah peserta 52 setoran 53x, yang 1x setoran menjadi hak pengurus
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Mengikuti arisan hukumnya boleh selama tidak ada syarat yg menjadikannya terlarang seperti syarat untuk mengikuti nilai tukar emas dalam pembayarannya. Sedangkan jika yang ikut membayar 53 kali, yang satu untuk pengurus, bisa dilihat apakah pengurus juga ikut dalam arisan atau tidak, jika ia ikut juga maka tidak boleh, tapi jika pengurus diluar yang ikut ia boleh karena manfaat tidak kembali kepada yang memberi hutang tapi kepada orang lain. Wallāhu a’lam