Ijin bertanya :
- Apakah janda bisa menikahkan dirinya sendiri tanpa wali?
- Kasus hamil di luar nikah. Apakah menunggu lahir dulu baru dinikahkan atau boleh nikah dlm kondisi hamil oleh yg menghamili??
- Hukum nikah sirri pripun ust?
Syukron wa jazakumullah khoir
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Tidak boleh seorang janda menikahkan dirinya sendiri tanpa wali menurut kebanyakan para ulama.
- Bagi yg hamil diluar nikah hendaknya dinikahkan setelah melahirkan anak, karena kabanyakan para ulama melarang orang hamil diluar nikah untuk menikah kecuali setelah melahirkan
. - Nikah sirri jika yang dimaksud adalah nikah yang terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun dalam hukum syariat tapi tidak melalui KUA secara hukum sah, tapi lebih baik tetap mengikuti prosedur yang ditetapkam KUA karena tujuannya untuk maslahat dan menghindarkan madharat (bahaya). Wallāhu a’lam