Assalamualaikum ustad…. Mohon pencerahannya… Bagaimana hukum jual beli emas n berlian secara virtual dan pembayarannyapun jg virtual pakai pi.. Semacam uang kripto. Aktivitas tersebut terus dilakukan berulang istilahnya penambangan coin. Klo sdh terkumpul hasil penambangan emas berlian virtual ini(point Pi nya ini)bs dijual pd pelaku2 Pi network dibawahnya… Berikut kami sertakan link bisnis tersebut… Jazakallah Khoir ustad atas pencerahannya.
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Penambangan uang atau berlian secara virtual tidak menjadikan apa yang dihasilkan menjadi seperti emas atau berlian nyata ia lebih mirip seperti poin yang ada pada game atau permainan, kalau memang ia memiliki manfaat maka bisa diperjual belikan tapi kalau tidak ia tidak boleh diperjualbelikan, dan untuk uang kripto yang dijadikan alat pembayaran ia juga belum disepakati menjadi uang elektronik, maka secara hakikat bisa dikatakan hal-hal tersebut belum memiliki manfaat secara khusus, makanya MUI mengeluarkan fatwa ketidakbolehan penggunaan uang kripto krna dilihat ada gharar (ketidakjelasan) dalam uang tersebut. Wallāhu a’lam