Breaking News

Hukum Tabrak Lari.

Hukum tabrak lari

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Kewajiban seorang muslim jika menyebabkan kerugian bagi orang lain adalah bertanggung jawab, maka ketika seseorang menabrak orang lain hendaknya ia bertanggung jawab akan madharat yang ditimbulkan, apalagi jika sampai menyebabkan meninggal tentunya lebih besar lagi, karena dalam kondisi ini ada diyat dan kaffarah yang harus dilakukan. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …