Hukum tabrak lari
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Kewajiban seorang muslim jika menyebabkan kerugian bagi orang lain adalah bertanggung jawab, maka ketika seseorang menabrak orang lain hendaknya ia bertanggung jawab akan madharat yang ditimbulkan, apalagi jika sampai menyebabkan meninggal tentunya lebih besar lagi, karena dalam kondisi ini ada diyat dan kaffarah yang harus dilakukan. Wallāhu a’lam