Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustadz..
Bagaimana hukum pernikahan bila suami istri tidak saling menjalankan kewajiban dan ridho tidak menuntut hak nya karena mereka sama-sama masih kuliah ?
-Tidak terucap sebagai syarat menikah-
(Misal tholib menikah, kemudian mereka berangkat ke Yaman, tapi tinggal di sakan yang berbeda, agar masing-masing fokus dengan belajarnya.
Si akhwat menikah agar terjaga dari fitnah selama merantau, karena tidak ada mahram yang menemani).
Mohon pencerahannnya ustadz..
Jazakumulloh khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalam Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillah. Tidak mengapa jika mereka saling merelakan hak masing-masing, maka selama masing-masing pasangan merelakan haknya untuk tidak diberikan oleh pasangannya maka hukumnya boleh. Karena sifatnya hak dan dia sudah menggugurkan hak tersebut.
Wallāhu a’lam