Ustadz, afwan hendak bertanya:
Hukum menginjak tahi anjing, apakah untuk mensucikannya sama dengan ketika terkena liurnya?
Jazakumullahu khoir ustadz ????????????????????????
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillah. Cara mensucikannya sama. Kebanyakan para ulama berpendapat bahwa anjing itu najisnya adalah najis ‘aini (Dzatnya anjing sendiri itu najis), maka jika kita terkena bagian dari najis tersebut kita diminta untuk mensucikannya dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya menggunakan tanah. Itu umum, tidak hanya sekadar di air liurnya saja. Walaupun yang disebutkan di nash itu hanya air liurnya saja. Hanya saja, jika untuk air liurnya saja kita diperintah untuk membersihkan sebanyak tujuh kali, – yang dimana air liur anjing itu jika dibandingkan dengan kotoran atau bagian lain dari anjing, maka air liur itu termasuk bagian yang bisa dikatakan lebih baik -, maka jika untuk bagian yang lebih baik itu kita diperintah untuk membersihkan sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya menggunakan tanah, maka untuk bagian lain, tentu lebih utama dan lebih diharuskan lagi untuk membersihkan sebanyak tujuh kali basuhan dan salah satunya menggunakan tanah. Demikian yang disebutkan kebanyakan para ulama.
Wallahu A’lam