Bismillah….
Ust, mau tanya
Dipekerjaanku kan ada laporan pajak nya.
Nah
Dari atasan meminta untuk direndahkan nominalnya biar pajaknya jg ikut rendah.
Itu hukumnya gimana ya?
Termasuk riba?
Saya selaku pelaku yg memanipulasi brarti dosa ya ust?
Solusinya gmna ya
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Apa yang dilakukan tidak termasuk riba, berkaitan dengan yang lainnya bisa dilihat di jawaban sebelumnya. Wallāhu a’lam