Breaking News

Hukum memberi reward kepada karyawan orang lain

Assalamualaikum ustadz,
Izin bertanya

Fulan kerja di PT A dibgian operator label, PT A Bekerjasma dg PT B.. PT B sering memberi reward kepada si fulan krna sudah memberi informasi terkait kelayakan produk PT B. Ap hukumnya reward yg di terima sifulan tsb.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Tidak boleh baginya menerima pemberian dari PT. B kecuali jika ia mendapat izin untuk menerima pemberian tersebut dari PT. A karena ia sudah mendapatkan upah dari tempat ia bekerja jadi apa yang dia ambil seperti suap, kalaulah ia tidak bekerja di bagian yang berkaitan dengan kemaslahatan PT. B tentu PT. B tidak akan memberikan kepadanya sesuatu, dan apa yang diambil tanpa izin masuk pada khianat sebagaimana disebutkan dalam hadits :

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ (رواه أبو داود)
Dari Nabi ﷺ beliau bersabda, “Barang siapa yang kami beri jabatan untuk mengurusi suatu pekerjaan, kemudian kami berikan kepadanya suatu pemberian (gaji), maka apa yang ia ambil setelah itu (selain gaji) adalah suatu bentuk pengkhianatan.” (HR. Abu Dawud)

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا مِنْ الْأَسْدِ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اللُّتْبِيَّةِ قَالَ عَمْرٌو وَابْنُ أَبِي عُمَرَ عَلَى الصَّدَقَةِ فَلَمَّا قَدِمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا لِي أُهْدِيَ لِي قَالَ فَقَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَقَالَ مَا بَالُ عَامِلٍ أَبْعَثُهُ فَيَقُولُ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي أَفَلَا قَعَدَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ أَوْ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرَ أَيُهْدَى إِلَيْهِ أَمْ لَا (رواه مسلم)
“Rasulullah ﷺ memperkerjakan seorang laki-laki dari suku Al Asad bernama Ibnu Luthbiyah -Amru dan Ibnu Abu ‘Umar berkata- untuk mengumpulkan harta sedekat (zakat). Ketika menyetorkan zakat yang dipungutnya, dia berkata, “Zakat ini kuserahkan kepada Anda, dan ini pemberian orang kepadaku.” Abu Humaid berkata, “Rasulullah ﷺ lalu berpidato di atas mimbar, setelah beliau memuji dan menyanjung Allah, beliau sampaikan, “Ada seorang petugas yang aku tugaskan memungut zakat, dia berkata, ‘Zakat ini yang kuberikan (setorkan) kepada Anda, dan ini pemberian orang kepadaku.’ Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ibu bapaknya kemudian melihat apakah diberikan hadiah kepadanya atau tidak?.” (HR. Muslim) Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …