Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Afwan ustadz..
Bagaimana hukum menanam tembakau (yang mayoritas untuk bahan baku rokok) ?
Jazakumulloh khoiron
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Menanam dan menjual tembakau kembali ke hukum rokok itu sendiri, yang memang ia(hukum rokok) diperselisihkan seperti Syaikh Abdurrahman Al-Masyhur beliau berpendapat haram menjual tembakau, tetapi tetap dihukumi jual beli yang sah dan uang hasil penjualannya sangat-sangat makruh, makanya beliau menyebutkan hendaknya bagi orang-orang yang taat kepada agamanya menghindari berdagang tembakau tersebut. Sebagian yang lain seperti Syaikh Ibrahim Al-Bajuri beliau berpendapat hukum rokok makruh. Maka bagi yang mengikuti pendapat bahwa rokok haram tidak boleh ia memperjualbelikan tembakau walaupun kepada mereka yang berkeyakinan boleh. Wallāhu a’lam