Breaking News

Hukum menanam tembakau.

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Afwan ustadz..

Bagaimana hukum menanam tembakau (yang mayoritas untuk bahan baku rokok) ?

Jazakumulloh khoiron

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Menanam dan menjual tembakau kembali ke hukum rokok itu sendiri, yang memang ia(hukum rokok) diperselisihkan seperti Syaikh Abdurrahman Al-Masyhur beliau berpendapat haram menjual tembakau, tetapi tetap dihukumi jual beli yang sah dan uang hasil penjualannya sangat-sangat makruh, makanya beliau menyebutkan hendaknya bagi orang-orang yang taat kepada agamanya menghindari berdagang tembakau tersebut. Sebagian yang lain seperti Syaikh Ibrahim Al-Bajuri beliau berpendapat hukum rokok makruh. Maka bagi yang mengikuti pendapat bahwa rokok haram tidak boleh ia memperjualbelikan tembakau walaupun kepada mereka yang berkeyakinan boleh. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …