Bismillah
Ustdz titipan pertanyaan dr seorang ummahat
Bagaimana hukum memakan laron,tupai,landak ,trenggilin,sama luwak,,,karena di daerah mereka banyak yg berburu hewan tsb dan di makan.????????
Jazaakumullah khairan
Jawaban
Bismillāh. Laron masuk dalam kategori serangga, maka dalam mazhab syafi’i ia tidak boleh dikonsumsi, sedangkan landak ia dihukumi halal dalam mazhab, untuk yang lainnya yang tidak ada hukum secara khusus dikembalikan ke bangsa arab yang mereka dalam kondisi berada dan memiliki tabiat normal apakah mereka menganggapnya baik (thayyib) atau tidak, tidak dikembalikan ke orang-orang pedalaman yang bisa jadi mereka memakan banyak macam hewan tanpa dipilah pilih. Wallāhu a’lam