Assalamualaikum
Ustadz
Izin bertanya terkait batasan masbuq
- Apakah batasan masbuq, ruku’atau sujud sehingga orang disebut masbuq?
- Apabila batasannya ruku’ lalu bagaimana jika bertepatan dengan imam mengucapkan ‘samiallahu liman hamidah’ kita juga memulai takbir untuk kemudian segera ruku’, apakah masuk kategori masbuq atau tidak??
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh.
- Masbuk dalam mazhab Syafi’i adalah yang ia tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam, walaupun ia masih dihitung mendapatkan rekaat ketika ia mendapatkan rukuknya imam, yaitu dengan ia melakukan rukuk dengan thama’ninah sebelum imam meninggalkan minimal rukuk, maka ketika makmum memulai shalat ketika imam dalam posisi sujud atau bahkan i’tidal ia sudah tidak mendapatkan rekaat tersebut.
- Jika imam mengucapkannya dalam posisi ia sudah berpindah dari rukuk dan makmum masih diposisi berdiri ia tidak mendapatkan rekaat tersebut, jadi patokannya adalah makmum sudah berada di posisi rukuk dengan thama’ninah sebelum imam berpindah dari rukuk ke i’tidal. Wallāhu a’lam