Bismillah.
Ustdz… Bagaimana cara membersihkan najis yg benar pd lantai?
Yg kami fahami tdk boleh hanya dipel atau diusap, baik dngn kain+air mutlak, terlebih lg tissue basah, meskipun yg tersisa najis hukmiyah
Tp banyak sekali terjadi di sekitar yg seperti itu, apakah cara membersihkan najis, khususnya pd lantai dan semisalnya ada perbedaan dikalangan ulama?
Jazaakumullah khairan
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Cara membersihkan najis dilantai bisa dengan dihilangkan najisnya terlebih dahulu dengan dilap kain sampai kering, bisa juga dengan tisu, dengannya najis biasanya tinggal najis Hukmi(najis secara hukum) setelahnya bisa dibasuh atau diguyur air sampai merata maka ia sudah suci. Sedangkan mencukupkan mengelap najis dengan kain kering ia tidak menghilangkan najis menurut jumhur ulama, apalagi jika menggunakan kain yang basah atau tisu basah, justru najis menjadi melebar, karena najis yang mengenai benda yang basah benda tersebut menjadi najis. Ini menurut pendapat jumhur ulama, sedangkan ulama Hanafiyyah menyatakan najis yang berada di permukaan yang rata dan mengkilap seperti cermin atau pedang cukup dibersihkan dengan dilap menggunakan kain, entah kain tersebut kering atau basah selama najis tersebut sudah hilang dzat dan bekasnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abidin dalam kitabnya Raddul Mukhtar. Wallāhu a’lam