Assalamualaikum Ustadz,
Soal kewajiban baca alfatihah waktu solat berjama’ah, ketika kita baru gabung terus baru baca dua ayat lalu imam rukuk, apakah wajib menyelesaikan bacaan alfatihah tapi takut imam keburu itidal bagaimana, jika terlalu lama malah takut keburu sujud, apalagi kalau bacaan alfatihah tidak sesuai tajwidnya karena terburu buru malah takut bacaan nya salah jadinya solat juga tidak sah, bagaimana yang begitu mohon penjelasannya, Jazakumullah khoir wa Barakallah Fiikum
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Makmum yang mendapati berdirinya imam dengan kadar waktu yang tidak cukup untuk membaca Al-Fatihah secara sempurna menurut umumnya orang ia tidak wajib menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, jadi ia bisa langsung mengikuti imam untuk rukuk, dan kurangnya bacaan Al-Fatihah ditanggung oleh imam, dengan syarat ia langsung membaca Al-Fatihah setelah takbiratul ihram, kalau ia membaca iftitah dan ta’awudz maka hendaknya ia tetap berdiri melanjutkan Al-Fatihah sekedar waktu berdiri yang digunakan untuk membaca iftitah dan ta’awud. Kemudian jika ia ingin menyelesaikan bacaan Al-Fatihah dan tidak langsung mengikuti imam hukumnya juga boleh dengan syarat ia bisa mendapati rukuknya imam sebelum bangkit dari rukuk, karena jika imam bangkit dari rukuk dan makmum masih diposisi berdiri maka ia tertinggal rekaat tersebut. Wallāhu a’lam