Breaking News

Hukum Zakat Profesi

Hukum zakat profesi

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Kebanyakan ulama tidak mewajibkan zakat profesi, tetapi ia masuknya seperti tabungan. Maka jika seseorang memiliki penghasilan kemudian ditabung hingga mencapai nishob yaitu seharga emas 85g 24 karat dan berlalu selama satu tahun hijriyah tidak berkurang dari nishob tersebut baru ia wajib membayar zakat. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …