Hukum zakat profesi
Jawaban
Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh
Bismillāh. Kebanyakan ulama tidak mewajibkan zakat profesi, tetapi ia masuknya seperti tabungan. Maka jika seseorang memiliki penghasilan kemudian ditabung hingga mencapai nishob yaitu seharga emas 85g 24 karat dan berlalu selama satu tahun hijriyah tidak berkurang dari nishob tersebut baru ia wajib membayar zakat. Wallāhu a’lam