Breaking News

Pembagian warisan.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon ijin bertanya ustadz.
✨Seorang nenek meninggal dunia.
Ia memiliki 8 anak ???? 4 anak masih hidup (3 laki-laki & 1 perempuan) dan 4 anak sudah meninggal (3 laki-laki & 1 perempuan).

✨ Bagaimana cara membagi warisannya sesuai hukum Islam?

✨ Apakah benar jika yg mendapatkan harta warisan hanya anak yg masih hidup saja?

Terimakasih. ????

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Termasuk hal yang perlu diperhatikan sebelum pembagian warisan adalah benar-benar melihat siapa saja yang memiliki sambungan nasab kepada yang sudah meninggal supaya benar-benar semua ahli waris masuk dalam hitungan dan tidak ada yang tertinggal.

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan jika memang ahli waris hanya 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan maka harta yang ditinggalkan dibagikan ke mereka berempat, jatah laki-laki dua kali bagian perempuan, jadi harta bisa dibagi 7, masing-masing anak laki-laku dapat 2 bagian dari 7, anak perempuan 1 bagian dari 7. Sedangkan anak² yang sudah mereka tidak_Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh._

Mohon ijin bertanya ustadz.
✨Seorang nenek meninggal dunia.
Ia memiliki 8 anak ???? 4 anak masih hidup (3 laki-laki & 1 perempuan) dan 4 anak sudah meninggal (3 laki-laki & 1 perempuan).

✨ Bagaimana cara membagi warisannya sesuai hukum Islam?

✨ Apakah benar jika yg mendapatkan harta warisan hanya anak yg masih hidup saja?

Terimakasih. ????

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Termasuk hal yang perlu diperhatikan sebelum pembagian warisan adalah betul² melihat siapa saja yang memiliki sambungan nasab kepada yang sudah meninggal supaya betul² semua ahli waris masuk dalam hitungan dan tidak ada yang tertinggal.

Apa yang disebutkan dalam pertanyaan jika memang ahli waris hanya 3 anak laki² dan 1 anak perempuan maka harta yang ditinggalkan dibagikan ke mereka berempat, jatah laki² dua kali bagian perempuan, jadi harta bisa dibagi 7, masing² anak laki² dapat 2 bagian dari 7, anak perempuan 1 bagian dari 7. Sedangkan anak-anak yang sudah mereka tidak mendapat apapun, karena salah satu syarat mendapat warisan adalah ahli waris masih hidup. Wallāhu a’lam mendapat apapun, karena salah satu syarat mendapat warisan adalah ahli waris masih hidup. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …