Breaking News

Hukum bayi tabung.

Mohon izin bertanya ust
Jika ada seorang suami memiliki 2 orang istri sebut saja bernama A & B

Kemudian qodarullah sang istri A memiliki rahim yg lemah tapi sel telur yg sehat, dan istri B memiliki permasalahan pada sel telur yg kecil tapi rahimnya sehat, sehingga sulit utk keduanya hamil.

Singkat cerita sang suami dan kedua istrinya memutuskan utk bayi tabung mengambil sel telur dari istri A & dibuahkan di rahim istri B.

Pertanyaannya adalah

  1. Sekalipun dalam ikatan pernikahan yg sah, apakah yg hal demikian itu diperbolehkan oleh syariat..?
  2. Jika yg demikan telah terjadi, maka siapakah yg berhak menjadi ibu kandung dari anak yg dilahirkan..?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh.

  1. Bayi tabung jika dimasukkan ke dalam rahim perempuan lain bukan pemilik sel telur hukumnya haram, karena para ulama mensyarati bolehnya bayi tabung jika hasil dari pembuahan tersebut dimasukkan ke rahim pemilik sel telur, bukan perempuan lain walaupun perempuan tersebut salah satu dari istri suami. Jadi dalam kondisi rahim pemilik sel telur lemah tidak bisa dijadikan alasan hasil pembuahan dimasukkan ke rahim perempuan lain.
  2. Dalam kondisi ia terjadi (walaupun hukumnya haram) siapa yang menjadi ibu? Di sini ada perbedaan pendapat, ada yang berpendapat ia anak dari pemilik sel telur, ada yang berpendapat ia anak pemilik rahim, kemudian ditetapkan dalam Majma’ Fiqhi bahwa anak tersebut adalah anak dari pemilik sel telur bukan pemilik rahim. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …