Breaking News

Nominal Khulu’.

Assalamualaikum wa rohmatullohi wa barokatuh
Ketika seorang istri mengajukan khulu’ kepada suami, berapa besar uang khulu’ yang harus diberikan oleh istri kepada suami? Adakah perbedaan nominal antara yang sudah digauli dengan yang belum?

Jawaban

Wa’alaikumussalām Warahmatullāh Wabarakātuh

Bismillāh. Tidak ada ketetapan berapa besaran uang yang harus dibayarkan dalam khulu’, entah sudah digauli atau belum, ia kembali ke kesepakatan antara suami dengan istri. Wallāhu a’lam

Check Also

Hukum Menggendong Bayi saat Sholat

Assalamualaikum,Ijin bertanya Ustadz, bolehkah kita sholat dengan menggendong bayi yang masih pakai pampers, Sementara kemungkinan …